1.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Menurut
asal kata, wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas atau awas yang berarti pandangan,
penglihatan, dan tinjauan.
Nusantara berasal dari kata nusa yang berarti pulau dan antara
yang berarti diapit antara dua hal.
Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah
perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia
yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta Benua Asia dan Benua Australia .
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang Bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita-cita nasional.
Menurut Tap MPR 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut
Prof. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kelompok kerja Lemhannas,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
PERBATASAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
Indonesia mempunyai batas-batas
negara.Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Sebelah utara,negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.Sebelah barat,negaraIndonesia
dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah Samudra Hindia.Samudra Hindia
juga mempunyai nama Samudra Indonesia .
3.Sebelah selatan,negaraIndonesia
juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4.Sebelah timur,negaraIndonesia
dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan Pulau Irian
atau Pulau Papua.
Itulah batas-batas negaraIndonesia
yang saya ketahui
1.Sebelah utara,negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.Sebelah barat,negara
3.Sebelah selatan,negara
4.Sebelah timur,negara
Itulah batas-batas negara
3.
ARTI KEPULAUAN BAGI NEGARA INDONESIA
Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa
Melihat bagaimana kejayaan masa lampau diperoleh karena mengoptimalkan potensi
laut sebagai sarana dalam suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu
negara, maka menjadi suatu hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan
laut demi tercapianya tujuan nasional. Indonesia menyandang predikat
“Negara Maritim” atau negara kepulauan,
Konsekwensi sifat maritim itu sendiri lebih mengarah pada terwujudnya aktifitas
pelayaran di wilayah Indonesia .
Dalam kalimat ini bahwa Indonesia
sebagai negara kepulauan dalam membangun perekonomian akan senantiasa dilandasi
oleh aktivitas pelayaran. Pentingnya pelayaran bagi Indonesia
tentunya disebabkan oleh keadaan geografisnya, posisi Indonesia yang strategis berada dalam jalur
persilangan dunia, membuat Indonesia
mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan
memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan
perekonomian Indonesia
atau perdaganagan pada khususnya.
Ketentuan dalam Undang
– undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960, antara lain :
§
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia .
§
Laut wilayah Indonesia
ialah lajur laut sebesar 12 mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas
garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis – garis lurus
yang menghubungkan titik – titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau
– pulau atau bagian pulau – pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan
ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dari 24 mil laut
dan negara Indonesia tidak merupakan negara satu – satunya negara tepi, garis
batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
§
Perairan pedalaman Indonesia ialah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
§
Lalu lintas laut damai
dalam perairan pedalaman Indonesia
terbuka bagi kendaraan asing.
Setelah diumumkan dan berlakunya ketentuan –
ketentuan yang baru tentang konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) tersebut, dapat
diambil suatu definisi tentang negara kepulauan. Negara kepulauan adalah suatu
Negara atau negara – negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain. Selanjutnya ditentukan pula yang
dimaksud dengan kepulauan. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau termasuk bagian
suatu kepulauan diantaranya (perairan saling bersambung) dan wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan
dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan intrinsic geografi,
ekonomi, dan politik yang hakiki atau secara historis dianggap sebagai demikian
(pasal 46 KHL 1982).
4.
PROVINSI KE 34 DI INDONESIA
Kalimantan Utara Kalimantan Utara adalah bagian
utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak , Brunei
dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan). Dalam sejarahnya negeri-negeri
di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei
dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di
Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei . Namun pada masa Hindu
wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah
merupakan bekas wilayah Berau. Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas
wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah
milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat
Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu
kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan
Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh
Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada
tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan
jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat
batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar
yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau
(termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat
itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan
Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada
di wilayah Tawau.
DPR Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai
Provinsi ke 34 Indonesia Jakarta - Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang
disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di
Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia . Pengesahan Provinsi
Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya
Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan
Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di
DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi
Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia .
"Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34
di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II
berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi
lagi," terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (25/10/2012). "Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu
adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan
daerah baik darat maupun laut," lanjutnya. Pengesahan Provinsi Kalimantan
Utara melalui rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sekitar 50 orang
masyarakat Kalimantan Utara yang sengaja datang untuk menyaksikan langsung
pengesahan provinsi baru yang telah lama mereka perjuangkan. Mereka menyambut
suka cita pengesahan ini dan berharap pengesahan ini bisa meningkatkan
kesejahteraan warga di Kalimantan Utara. "Kami datang sekitar 50 orang
dari Kalimantan Utara, dari DPRD Kabupaten dan tokoh masyarakat. Tentunya kami senang
dan menyambut gembira dengan pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Kami
ucapkan selamat semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan di lapisan
masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimamtan, Agung
Wadhyudinata yang hadir dalam rapat paripurna itu. "Mudah-mudahan ini
betul-betul bisa memperpendek rentang kendali pemerintah kepada masayarakat di Kalimantan utara. Sebagai wilayah yang berbatasan
langsung dengan Malaysia
bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat tidak saja masyarakat Kalimantan
Utara, tetapi masyarakat Indonesia
secara umum. Kami sudah menunggu ini sejak hampir 10 tahun lamanya,"
imbuhnya suka cita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar