Jumat, 10 Mei 2013

WAWASAN NUSANTARA


1.      PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Menurut  asal kata, wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas atau awas yang berarti pandangan, penglihatan, dan tinjauan.
Nusantara berasal dari kata nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti diapit antara dua hal.
Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Menurut Tap MPR 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Prof. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kelompok kerja  Lemhannas, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2.    PERBATASAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Indonesia mempunyai batas-batas negara.Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Sebelah utara,negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.Sebelah barat,negara Indonesia dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah Samudra Hindia.Samudra Hindia juga mempunyai nama Samudra Indonesia.
3.Sebelah selatan,negara Indonesia juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4.Sebelah timur,negara Indonesia dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan Pulau Irian atau Pulau Papua.
Itulah batas-batas negara Indonesia yang saya ketahui

3.    ARTI KEPULAUAN BAGI NEGARA INDONESIA
   Indonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”. Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”, Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka,
Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
            Melihat bagaimana kejayaan masa lampau diperoleh karena mengoptimalkan potensi laut sebagai sarana dalam suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu negara, maka menjadi suatu hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan laut demi tercapianya tujuan nasional. Indonesia menyandang predikat “Negara Maritim” atau negara kepulauan,
            Konsekwensi sifat maritim itu sendiri lebih mengarah pada terwujudnya aktifitas pelayaran di wilayah Indonesia. Dalam kalimat ini bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dalam membangun perekonomian akan senantiasa dilandasi oleh aktivitas pelayaran. Pentingnya pelayaran bagi Indonesia tentunya disebabkan oleh keadaan geografisnya, posisi Indonesia yang strategis berada dalam jalur persilangan dunia, membuat Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
  Ketentuan dalam Undang – undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960, antara lain :
§         Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
§         Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut sebesar 12 mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis – garis lurus yang menghubungkan titik – titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau – pulau atau bagian pulau – pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dari 24 mil laut dan negara Indonesia tidak merupakan negara satu – satunya negara tepi, garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
§         Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
§         Lalu lintas laut damai dalam perairan pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan asing.

Setelah diumumkan dan berlakunya ketentuan – ketentuan yang baru tentang konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) tersebut, dapat diambil suatu definisi tentang negara kepulauan. Negara kepulauan adalah suatu Negara atau negara – negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain. Selanjutnya ditentukan pula yang dimaksud dengan kepulauan. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau termasuk bagian suatu kepulauan diantaranya (perairan saling bersambung) dan wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan intrinsic geografi, ekonomi, dan politik yang hakiki atau secara historis dianggap sebagai demikian (pasal 46 KHL 1982).


4.     PROVINSI KE 34 DI INDONESIA

Kalimantan Utara Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan). Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau. Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.

DPR Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi ke 34 Indonesia Jakarta - Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia. Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia. "Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi," terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). "Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut," lanjutnya. Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sekitar 50 orang masyarakat Kalimantan Utara yang sengaja datang untuk menyaksikan langsung pengesahan provinsi baru yang telah lama mereka perjuangkan. Mereka menyambut suka cita pengesahan ini dan berharap pengesahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan Utara. "Kami datang sekitar 50 orang dari Kalimantan Utara, dari DPRD Kabupaten dan tokoh masyarakat. Tentunya kami senang dan menyambut gembira dengan pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Kami ucapkan selamat semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan di lapisan masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimamtan, Agung Wadhyudinata yang hadir dalam rapat paripurna itu. "Mudah-mudahan ini betul-betul bisa memperpendek rentang kendali pemerintah kepada masayarakat di Kalimantan utara. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat tidak saja masyarakat Kalimantan Utara, tetapi masyarakat Indonesia secara umum. Kami sudah menunggu ini sejak hampir 10 tahun lamanya," imbuhnya suka cita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar